Senin, 30 Mei 2016

UNIT KEGIATAN DALAM NU:
  1. Badan Otonom (Banom), yaitu unit kegiatan yag bertugas mengurus kelompok tertentu dari kaum nahdliyyin, seperti:
    1. Muslimat NU, bertugas mengurus kelompok perempuan.
    2. Fatayat NU, bertugas mengurus kelompok perempuan remaja,
    3. IPPNU (Ikatan Pelajar Puteri Nahdlatul Ulama), bertugas mengurus kelompok pelajar putri,
    4. IPNU (Ikatan Putera Nahdlatul Ulama), bertugas mngurus kelompok pelajar putera,
    5. Gerakan Pemuda Ansor, bertugas mengurus kelompok pemuda,
    6. Sarbumusi (Sarekat Buruh Muslimin Indonesia), bertugas mengurus kelompok buruh,
    7. Dan lain-lain
      Sebagaimana namanya, badan otonom adalah unit kegiatan di dalam lingkungan NU yang otonom (memiliki otonom=hak mengatur rumah tangga sendiri), punya anggota, punya pengurus, punya peraturan dasar dan lain sebagainya. Banom punya hirarki (jenjag vertikal) dari bawah ke atas, tanpa melalui nahdlatul Ulama.
  2. Lembaga, yaitu unit kegiatan yang bertugas mengurus sebagian program NU dan merupakan ujung tombak bagi NU di tingkatnya masing-masing. Hubungannya dengan lembaga di tingkat atasnya (atau bawahnya) hanya bersifat teknis, tidak hirearkis. Lembaga NU antara lain meliputi:
    1. Lembaga Da'wah,
    2. Lembaga Perekonomian,
    3. Lembaga Pengembangan Pertanian,
    4. Rabithah Maahid Islamiyah (Asosiasi Pesantren),
    5. Lembaga Ma'arif,
    6. Dan Lain-lain.
      Lembaga tdak punya anggota, haya punya pengurus yang diangkat oleh pengurus NU di tingkatnya masing-masing. Lembaga bertanggungjawab kepada NU di tingkatnya masing-masing. Pada dasarnya lembaga di bnetuk di setiap tingkat kepengurusan NU (ranting, MWC, Cabang, Wilayah dan Pengurus Besar).
  3. Lajnah, yaitu unit kegiatan yang bertugas mengurus program NU. Lembaga pada dasarnya ada di setiap tingkat kepengurusan NU, tetapi lajnah haya dibentuk menurut keperluan, seperti:
    1. Lajnah Falaqiyah,
    2. Lajnah Ta'lif wa Nasyr,
    3. dan lain-lain.
      Lajnah tidak punya anggota, haya pengurus yang diangkat oleh pengurus NU di tingkat yang perlu membentuknya. Lajnah bertanggungjawab kepada pengurus NU yang membentuknya.
      Memang ada perbedaan fungsi dan porsi antara Banom, Lembaga, dan Lajnah di dalam NU, namun semua harus menempatkan diri di bawh pimpinan Nahdlatul Ulama, ikhlas menerima pengarahan dan pengawasan Nahdlatul Ulama-menyadari bahwa NU-lah yang melahirkan Banom, Lembaga dan Lajnah-, NU bukan merupakan gabungan dari Banom, Lembaga dan Lajnah.

Secara Vertikal, NU di pusat disebut Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), di wilayah (Propinsi) disebut pengurus Wilayah (PWNU), di Cabang (Kabupaten/kota) disebut Pengurus Cabang NU (PCNU), dikecamatan disebut Majelis Wakil Cabang (MWC) NU dan di desa/kelurahan disebut Ranting NU.

10 komentar:

  1. Saya mau tanya apakah semua kegiatan dan program Fatayat NU harus selalu ijin ke muslimat NU?karena apabila kita(fatayat)kalau tanpa ijin Muslimat kita ini durhaka.mohon penjelasannya

    BalasHapus
  2. Saya mau nanya knp d NU itu harus ad Banom knp tidak d satukan sja semua

    BalasHapus
  3. https://senimannu.com/folkor/banom/

    Penjelasan lebih detail tentang Banom NU

    BalasHapus