Jumat, 26 Mei 2017

Wajibkah bagi seorang umat Islam mengikuti salah satu dari empat mazhab?
Jawabannya adalah: Pada masa sekarang, wajib bagi umat Islam mengikuti salah satu mazhab dari empat mazhab yang tersohor dan aliran mazhabnya telah di kodifikasikan (mudawwan). Empat mazhab itu adalah:
  1. Mazhab Hanafi
    Yaitu mazhab Imam Abu Hanifah al-Nu'um bin Tsabit (Lahir di Kufah pada tahun 80 H. dan meninggal pada tahun 150 H).
  2. Mazhab Maliki
    Yaitu mazhab Imam Malik bin Anas bin Malik, (Lahir di Madinah pada tahun 90 H. dan meninggal pada tahun 179 H).
  3. Mazhab Syafi'i
    Yaitu mazhab Imam Abu Abdillah bin Idris bin Syafi'i, (lahir di Ghozzah pada tahun 150 H. dan meninggal pada tahun 204 H).
  4. Mahzab Hambali
    Yaitu mazhab Imam Ahmad bin Hanbal, (lahir di Marwaz pada tahun 164 H. dan meninggal pada tahun 241 H).
Keterangan, dari kitab al-Mizan al-Sya'rani Fatawi Kubro dan Nihayatussul, yang artinya:
Jika tuanku yang mulia Ali al-Khawash r.h. ditanya oleh seorang tentang mengikuti mazhab tertentu sekarang ini, apakah wajib atau tidak? Beliau berkata:"Anda harus mengikuti suatu mazhab selama Anda belum sampai mengetahui inti agama, karena khawatir terjatuh pad kesesatan". Dan ia harus melaksanakan apa yang dilaksanakan oleh orang lain sekarang ini.
Sumber: Buku Solusi Problematika Aktual Hukum Islam NU Hal.2.Th.2004

2 komentar:

  1. He..he..
    Memang sedikit rumit jika membahas tentang mazhab, akan tetapi bagi saya pribadi yang terpenting mengikuti petunjuk Allah dan RasulNya adalah yang terpenting.

    BalasHapus
    Balasan
    1. betul sekali apa yang dikatakan oleh Indra Hidayat (h) ini sebagai pembelajaran buat kita agar paham ya gan!

      Hapus